BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Pajak Langsung dan Pajak
Tidak Langsung
2.1.1 Pajak Langsung
Dari segi tata usaha
Negara, pajak langsung adalah pajak yang dikenakan berdasarkan atas surat ketetapan
pajak (kohir) dan pengenaannya dikenakan secara berkala misalnya tiap–tiap tahun.
Dari segi ekonomi,
pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeserkan atau dilimpahkan
kepada orang lain.
Contoh pajak langsung
ialah pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak rumah tangga, verponding,
pajak deviden, MPO, dll.
2.1.2 Pajak Tidak Langsung
Dari segi tata usaha
Negara, pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya tidak dilakukan berdasarkan
atas surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaanya tidak dilakukan secara berkala.
Dari segi ekonomi,
pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeserkan atau dilimpahkan
kepada orang lain.
Contoh pajak tidak
langsung ialah pajak penjualan, cukai, bea masuk, beamaterai, bea balik nama kendaraan
bermotor, bealelang, pajak pertambahan nilai, dll.
2.2 Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Sebagai Sumber Penerimaan Negara
Pajak
merupakan salah satu penerimaan negara disamping sumber penerimaan negara yang
lain, seperti retribusi, sumbangan masyarakat, pinjaman, hibah, dan lain
sebagainya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber
penerimaan pendapatan berasal dari pajak dari pada non pajak. Tetapi tenyata
penerimaan rutin negara yang berasal dari pajak merupakan penerimaan terbesar.
Data (BPS, 2017) menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia sebesar 1,495,893.80 M,
sedangkan penerimaan dari non pajak hanya sebesar 240,362.90 M.
Suparmoko (1986) mengatakan bahwa penerimaan
pajak berasal dari pajak tidak langsung baru kemudian pajak langsung, dimana
hal ini berarti penerimaan negara paling besar berasal dari pajak tidak
langsung. Hal ini menjadi sangat wajar karena pada tahun 1960-an Indonesia baru
mengalami masa kemerdekaan, sehingga tidak perlu heran karena pada kenyataannya
penerimaan pemerintah negara sedang berkembang yang berasal dari pajak sebagian
besar adalah pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi negara yang sudah maju
penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak sebagian besar berasal dari pajak
langsung.
Namun, jika kita menilik kembali bagaimana
kondisi Indonesia, tentu sangat berkebalikan dengan tahun 1960-an yang
dikemukakan oleh Suparmoko (1986), meskipun Indonesia masih dikatakan sebagai
negara berkembang, namun progress untuk menjadi negara yang menuju makmur sudah
terbukti. Tahun 1960-an yang menunjukkan bahwa penerimaan pajak terbesar
Indonesia berasal dari pajak tidak langsung tidaklah sama dengan keadaan tahun
milenial ini. Data yang terkumpul yang diambil sample hanya lima tahun terakhir
sejak tahun 2013 menunjukkan bahwa pajak langsung memberikan kontribusi
terbesar daripada pajak tidak langsung. Meskipun total penerimaan rutin pajak
langsung berjalan secara fluktuatif, artinya selalu mengalami naik turun yang
tidak bisa diprediksi.
Tahun 2017, pajak tidak langsung yang diambil
data dari BPS (2017) total pajak langsung yang diambil dari sample pajak
penghasilan, PBB, dan Pajak lainnya sebesar 810,772.10 M, sedangkan pajak tidak
langsung yang diambil sample dari PPN, Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Ekspor
sebesar 685,121.80 M, begitu juga pada tahun sebelumnya menunjukkan hal yang
sama perkembangannya.
Nampak bahwa peranan pajak langsung semakin
menjadi penting, tetapi tidak berarti bawah pajak-pajak langsung menjadi sumber
penerimaan negara yang utama. Memang sudah menjadi gejala umum bahwa suatu
perekonomian yang keadaannya menjadi semakin baik dan sistem administrasi
perpajakannya juga menjadi semakin baik, peranan pajak langsung akan meningkat
karena memang untuk pajak-pajak langsung dibutuhkan suatu sistem administrasi
yang teratur dan baik. Hal ini karena memang sulitnya administrasi dari pajak
tersebut. sedangkan bagi pajak tidak langsung sistem administrasinya lebih
sederhana.
a.
Pajak Langsung
a)
Kebaikan Pajak
Langsung
ü Pendapatan Negara menjadi lebih banyak
Seperti pajak
penghasilan dan pajak perusahaan, kelebihan utama dari pajak langsung adalah
pajak ini menghasilkan pendapatan yang lebih banyak dibandingkan dengan biaya
pemungutannya. Jumlah total dari uang yang dikumpulkan dapat diperkirakan dengan
mudah dan sangat membantu pemerintah ketika merencanakan belanja Negara.
ü Pajak lebih adil
Tariff
progresif yang berlaku berarti masyarakat yang lebih kaya dibebankan pajak yang
lebih besar pula. Menurut banyak orang, hal ini tidak adil.
ü Kemampuan membayar diperhatikan
Pajak langsung
dibuat sedemikian rupa sehingga mereka dapat memperhitungkan kemampuan membayar
sebuah perusahaan atau seseorang. Jumlah tanggungan dalam keluarga juga
diperhatikan.
b)
Kekurangan
Pajak Langsung
ü Orang enggan bekerja
Tingkat pajak
penghasilan yang tinggi dapat menyebabkan orang-orang untuk bekerja kurang
giat. Hal ini karena mereka mengetahui semakin besar jumlah penghasilan maka
besar pajak yang dikenakan juga akan semakin besar.
ü Penghindaran pajak
Keuntungan akan
semakin berkurang untuk dapat diinvestasikan kembali sebab mereka harus
membayar pajak perusahaan.
ü Mengurangi minat membuka usaha
Tingkat atau
tarif pajak yang tinggi meningkatkan kecenderungan orang-orang untuk
menghindari pajak dan mecari celah-celah hukum perpajakan yang berlaku.
Tujuannya agar dapat memperkecil besar pajak yang harus dibayarkan.
b.
Pajak Tidak
Langsung
a)
Kebaikan pajak
tidak langsung
ü Biaya
pemungutan murah
Pajak tidak langsung murah dalam pengumpulannya. Beban untuk
mengumpulkan pajak ini ada pada para pengusaha yang memproduksi, agen dan
pengecer yang memungut pajak pertambahan nilan, dan para importir yang membayar
bea masuk.
ü Sebaran pajak lebih luas
Pajak tidak langsung dibayar oleh orang tua, muda pekerja, bahkan
pengangguran saat mereka membeli barang atau menggunakan jasa
ü Tujuan selektif
Dapat digunakan untuk tujuan yang lebih
selektif seperti pajak rokok akan mengurangi konsumsi rokok.
ü Pajak dapat diubah setiap saat
Pajak ini lebih fleksibel karena Menteri
Keuangan dapat mengubah tarif PPN kapan saja.
ü Teknik pemungutannya sederhana sehingga tidak
menyulitkan administrasi pajak
b)
Kelemahan pajak
tidak langsung
ü Dipandang tidak adil
Pada dasarnya tariff yang dibebankan adalah
regresif bukan progresif. Pajak ini justru dibebankan
kepada orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi kurang karena tingkat atau
nominal pajak yang dibayarkan sama dengan yang berpenghasilan tinggi.
ü Menimbulkan inflasi
Adanya pajak ini mengakibatkan harga
barang-barang naik.
ü Sebagai alat untuk mendorong peningkatan
produksi, pajak tidak langsung tidak atau sukar dapat dirasakan pengaruhnya
secara langsung oleh sektor produksi yang bersangkutan, karena berhasil atau
tidaknya tujuan pemerinth tergantung pada tinggi rendahnya elastisitas
permintaan dan penawaran yang ada pada sektor yang bersangkutan.
2.3
Pengaruh
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Terhadap Kesejahteraan Konsumen
Pembicaraan yang sudah-sudah terutama sekali menyangkut masalah kepentingan
Pemerintah dan belum banyak dilihat dari segi kepentingan masyarakat yaitu para
konsumen sebagai wajib pajak dan seringkali sebagai pemikul beban pajak.
Kita
bicarakan sekarang bagaimana pengaruh dari pajak langsung dan pajak tidak
langsung terhadap kesejahteraan konsumen. Kita misalkan saja pajak penghasilan
sebagai pajak yang mewakili pajak langsung dan pajak yang dikenakan pada setiap
satuan barang yang dijual (pajak penjualan) sebagai pajak yang mewakili pajak
tidak langsung. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaannya dengan menarik
pajak. Pemerintah mempunyai alternatif di antara mengenakan pajak penghasilan
dan pajak penjualan untuk peningkatan penerimaannya itu
Untuk
memperjelas persoalan ini kita anggap bahwa ada seorang konsumen yang tingkah
lakunya dapat mewakili konsumen-konsumen lain sebagai wajib pajak yang memiliki
pendapatan yang sama. Lebih lanjut lagi kita anggap pula bahwa konsumen tidak akan
berhenti membeli barang walaupun harga barang itu naik karena adanya pajak
penjualan. Kemudian masalahnya ialah manakah yang lebih baik untuk dikenakan
pajak penghasilan ataukah pajak penjualan? Hal ini kita nilai dengan melihat
besarnya/tingginya kepuasan yang hilang karena pengenaan pajak-pajak tersebut.
Kita
perhatikan sekarang Gambar VI.2., mengenai perbandingan antara pajak
penghasilan dan pajak penjualan dalam pengaruhnya terhadap tingkat
kesejahteraan konsumen.
Dari
Gambar VI.2. itu, kita lihat pada sumbu vertikal bahwa konsumen memiliki
pendapatan setinggi OY1. Konsumen mengkonsumsi barang X (sumbu horizontal).
Harga barang X mula-mula PX1 sehingga kalau konsumen itu membelanjakan seluruh
pendapatannya pada barang X maka barang X yang dimilikinya untuk dikonsumsikan
sebanyak OX1 kesatuan. Dengan demikian garis anggaran adalah Y1X1 Mula-mula
konsumen berada dalam keadaan keseimbangan pada titik A pada kurve tak acuh 1.
Kita misalkan terlebih dahulu bahwa Pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang
X per satuan. Akibatnya harga barang X per satuan naik katakanlah menjadi Px2.
Dengan adanya kenaikan harga barang X mengakibatkan garis anggaran berputar ke
kiri dengan poros pada Y1 menjadi garis Y1X2. Pada Gambar VI.2. itu nampak
bahwa jumlah X yang dapat dibeli oleh konsumen kalau ia membelanjakan seluruh
pendapatannya pada barang X berkurang lebih dari separo dari keadaan sebelum
ada kenaikan harga barang X. Ini berarti bah wa harga barang X naik menjadi
lebih dari dua kali lipat harga semula (Px2 > 2Px1). Sebenarnya kita terlalu
membesar-besarkan pengaruh pajak penjualan terhadap kenaikan harga barang. Hal
ini cuma dimaksudkan untuk mempermudah dalam melukiskan pengaruh dari pajak
penjualan itu di dalam gambar. Walaupun demikian contoh ini tidak akan
memberikan kesimpulan yang berbeda dengan apabila hanya ada sedikit kenaikan
harga. Pada garis anggaran Y1X2 konsumen berada dalam keadaan keseimbangan pada
titik B pada kurve tak acuh 2. Ia sekarang membeli barang X dalam jumlah yang
lebih sedikit daripada adanya kenaikan harga karena adanya pajak penjualan atas
barang tersebut. Sekarang setelah harga naik konsumen membeli sebanyak OX'2
satuan barang X, sedangkan sebelum
adanya kenaikan harga, barang X yang dibeli oleh konsumen adalah sebanyak OX'1.
[WU1] Berapakah besarnya beban pajak yang ditanggung oleh konsumen?
Dengan naiknya harga barang X menjadi Px2 maka jumlah pengeluaran konsumen
sebesar Y1Y4 atau DB untuk mendapatkan barang X sebanyak OX'2. Seandainya harga
tidak naik tetapi tetap setinggi Px1, maka jumlah pengeluaran konsumen untuk
membeli barang X sebanyak OX'2 hanya sebanyak Y1Y3 atau DE. Jadi dapat kita
simpulkan bahwa Y3Y4 atau EB yaitu DB - DE adalah besarnya beban pajak yang
dipikul oleh konsumen; yang ini merupakan beban pajak tidak langsung.
Gambar VI.2.
Kalau
kita menghendaki contoh perhitungan dalam angka-angka, maka kita misalkan saja
bahwa mula-mula konsumen membeli barang X sebanyak 10 satuan dengan harga per
satuannya Rp 4,-. Setelah ada kenaikan harga maka kita misalkan konsumen
membeli barang X sebanyak 8 satuan dengan harga per satuannya Rp 6,-. Setelah
ada kenaikan harga maka jumlah pengeluarannya menjadi Rp 48,-. Sedangkan kalau
harga tidak naik tetapi ia membeli jumlah yang seperti setelah ada kenaikan
harga yaitu 8 satuan maka ia hanya akan mengeluarkan uang sebanyak Rp 32,-
selisih pengeluaran sebanyak Rp 16,- adalah besarnya beban pajak tidak langsung
yang ditanggung oleh konsumen karena adanya pajak penjualan.
Sekarang
kita lihat bagaimana kalau pajak yang diinginkan tinggi oleh pemerintah sebagai
sumber penerimaan itu adalah pajak penghasilan. Kita misalkan saja bahwa
konsumen dikenai pajak penghasilan sebesar Y3Y4 atau EB yaitu sebesar beban
pajak yang ditanggungnya seandainya ada pajak penjualan terhadap barang X yang
dikonsumsinya.
Dengan
adanya pajak penghasilan sebesar Y3Y4 atau EB maka garis anggaran Y1X1 bergeser
ke kiri sejajar dan menjadi Y2X3. Pergeseran garis anggaran ini sedemikian rupa
sehingga Y1Y2 = Y3Y4 = EB. Pada titik C konsumen berada dalam kedudukan
keseimbangan di mana Y2X3 disinggung
oleh kurve tak acuh 3 dan konsumen mengkonsumsi barang X sebanyak OX'3.
Oleh
karena kurve tak acuh 3 terletak lebih tinggi daripada kurve tak acuh 2, maka
ini berarti bahwa konsumen lebih banyak menderita kalau pajak yang dikenakan
adalah pajak penjualan karena kemudian nampak pada Gambar VI.2. bahwa konsumen
berada pada kurve tak acuh 2, dan kalau yang dikenakan adalah pajak penghasilan, ternyata konsumen kemudian
berada pada tak acuh 3. Dengan kata lain konsumen berada pada tingkat kepuasan
yang tinggi dengan dikenakannya pajak penghasilan (pajak langsung) daripada apabila ia dikenai pajak penjualan
(pajak tidak langsung).
Tentunya
kita tidak akan berhenti di sini dan sebaiknya kita menanyakan mengapa pajak
langsung dapat memberikan beban yang lebih ringan daripada pajak tidak
langsung. Hal ini disebabkan oleh karena konsumen tidak dapat menyebarkan atau
membagi-bagi penurunan dalam tenaga belinya bagi semua macam halnya yang
dikonsumsinya kalau ia dikenai pajak penjualan seperti halnya kalau ia dikenai
pajak penghasilan. Dengan adanya pajak penghasilan, harga-harga barang barang
tidak berubah, sehingga hanya mengalami penurunan tenaga beli saja. Oleh
karenanya beban pajak penghasilan itu akan dapat disebarkan untuk sebagian
besar barang-barang yang dikonsumsinya. Sedangkan dalam hal pajak penjualan
tenaga beli akan berkurang dalam hubungannya dengan barang yang terkena pajak
penjualan tersebut, sehingga konsumen akan mengadakan penyesuaian di sekitar
harga yang lebih tinggi untuk barang tertentu itu. Apalagi kalau barang yang
dikenai pajak penjualan itu adalah barang yang sangat dominan dalam daftar
konsumsi konsumen maka konsumen akan lebih merasakan beban pajak tersebut.
Misalkan harga beras naik karena adanya pajak penjualan terhadap beras. Karena
beras masih merupakan bagian pengeluaran yang besar dalam anggaran belanja
rumah tangga, maka kenaikan harga beras akan sangat terasa sebagai beban bagi
konsumen dan akan mendorong konsumen mengurangi konsumsi beras dan
menggantikannya dengan bahan makan pokok yang lain. Tetapi apabila pendapatan
konsumen yang turun karena pajak, maka konsumen itu tidak harus mengurangi
konsumsi berasnya tetapi mendistribusikan beban ini dalam bentuk penurunan
konsumsi atas berbagai macam barang yang ada dalam daftar konsumsinya.
2.4 Penjelasan Contoh Pajak Langsung
dan Tidak Langsung
2.4.1 Pajak Langsung
a.
Pajak
Penghasilan
Pajak
penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang
dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak
penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional,
atau regresif.
Pada akhir maret 2010 jumlah wajib
pajak di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.
Subjek
pajak
1.
Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Subjek pajak harta warisan belum
dibagi yaitu warisan dari seseorang
yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka
pendapatan itu dikenakan pajak.
3.
Subjek pajak badan badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah
yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam
anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional negara; dan
4.
Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang
digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas
bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang
melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan
subjek pajak
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 menjelaskan
tentang apa yang tidak termasuk subjek pajak sebagai berikut:
1.
Badan perwakilan negara asing.
2.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat -
pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat
bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
3.
Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan
menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan
organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO,
FAO, UNICEF.
Pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri
keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh
penghasilan dari Indonesi.
b.
Pajak
Kekayaan
1.
Latar Belakan Pajak Kekayaan
Pajak Kekayaan Pkk dipungut untuk
pertama kalinya di Indonesia berdasarkan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932
sebangaimana telah beberapa kali dirubah dan di tambah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 1964.
Dikeluarkannya
Pajak Kekayaan ini merupakan “supplement” atau pelenglap dari Pajak Pendapatan
(pajak penghasilan atau PPh), ini di karenakan pajak penghasilan itu sendiri
tidak membedakan asal dari peenghasilan tersebut. Sedangkan untuk mencapai
keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh pajak penghasilan maka diadakan
pemungutan yang berifat pelengkap ini.
Seperti halnya
Pajak Penghasilan, maka Pajak Kekayaan ini subyeknya adalah orang pribadi,
sedangkan obyeknya adalah kekayaan bersih. Kekayaan bersih adalah seluruh nilai
kekayaan yang dimiliki oleh wajib
pajakdan dikurangi dengan nilai-nilai hutang wajib pajak.
2.
Dasar pajak kekayaan
Apakah
setiap orang dapat dikenakan Pajak Kekayaan. Tentunya tidak maka, dalam
hubungan ini untuk menunjukan kejujuran dan keterbukaan bagi wajib pajak
sebagai pelaksanaan dari Pengampunan Pajak, Pemerintah Mengeluarkan Surat
Keputusan Memteri Keuangan Republic Indonesia Nomor 1238/KMK/04/1984 tanggal 11
desember 1984 tentang: “Peninjauan kembali besarnya tarif, batas kekayaan
minimum kena pajak dan batas-batas lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan
1932”.
Dikeluarkanya
keputusan ini atas pertimbangan:
Bahwa
dasar tarip pajak kekayaan sebagai mana diatur dalam Keputusan Memteri Keuangan
Republic Indonesia Nomor 280/KMK. 04/1982 tanggal 1 Mei 1982, batas kekayaan minimum
kena pajak dan batas-batas nilai lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
sebagaimana diatur terakhir dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republic
Indonesia nomor KEP – 958/KMK/ pengenbangan ekonomi/keuangan guna menjamin
pengenaan pajak yang lebih wajar.
Adapun pasal
demi pasal beserta penjelasanya dalam surat keputusan ini ialah:
Pasal 1 ayat
(1), besarnya tarip dan batas kekayaan miminum kenampajak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat (1) Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 ditinjau kembali dan
ditetapkan menjadi sebagai berikut : “Kekayaan bersih sampai besaran delapan
puluh juta rupiah tidak terhutang pajak, dan apabila kekayaan bersih lebih dari
delapan puluh juta rupiah, terhutang pajak lima rupiah untuk setiap jumlah
seribu rupiah penuh, setelah dikurangi dengan batas kekayaan minimum kena pajak
sebesar delapan puluh juta rupiah”.
Ayat (2),
kekayaan berupa logam mulia, mutiara dan batu permata sebagaimana diatur dalam
pasal 7 huruf A Ordonansi Pakjak Kekayaan 1932 dibebaskan dari pengenaan pajak
sepanjang tidak melebihi duabelas juta rupiah.
Ayat (3), hak
atsa tunjangan seumur hidup, sebagaimana dalam pasal 7 huruf b Ordonansi Pajak
Kekayaan 1932 tidak terhitung pajak, sepanjang hak tersebut diperoleh dengan
membayar premi sampai jumlah paling tinggi lima ratus ribu rupiah.
Ayat (4),
kekayaan sebagiman dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Ordonansi Pajak
Kekayaan 1932 ditetapkan kembali jumlah melebihi delapan puluh juta rupiah.
c.
Pajak
Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan
Bangunan mulai berlaku sejak 1 Januari 1986. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan
penyerdahanaan terhadap system perpajakan yang ada sebelumnya yang dirasakan
bersifat ganda dan membingungkan. Pajak yang dihapuskan dengan adanya Pajak
Bumi dan Bangunan adalah pajak kekayaan, IPEDA, pajak perponding, perponding
Indonesia, pajak rumah tangga, pajak jalan, dan pajak-pajak lainnya yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah yang obyeknya berupa harta tak bergerak.
Yang
menjadi obyek Pajak bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, sehingga ini
tidak jauh berbeda dengan IPEDA yang obyeknya adalah tanah dan bangunan. Dalam pajak kekayaan, pajak ditentukan
atas segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang seperti harta bergerak maupun
harta tak bergerak; misalnya uang deposito saham, kendaraan bermotor, perkakas
rumah tangga, perhiasan, rumah. Dengan Pajak Bumi dan Bangunan, harta gerak tak
lagi dikenakan pajak.
Yang menjadi obyek
Pajak bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan. Yang dimaksud dengan bumi dan
bangunan adalah tubuh bumi, permukaan bumi atau tanah, bangunan yang ada di
atasnya, perairan maupun udara di atas tanah tersebut. Sedangkan yang dimaksud
dengan bangunan adalah; gedung (rumah) jalan lingkungan, kolam renang, pagar,
tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, tanaman, dan lain-lain yang
memberikan manfaat.
Subyek pajak:
Yang menjadi subyek Pajak
Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang nyata-nyata memiliki dan atau menguasai
bumi dan atau bangunan. Yang merupakan wajib pajak adalah orang/badan yang
memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu yang memiliki obyek yang nilai jualnya melebihi
nilai minimum yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
adalah 0.5% yang dikenakan terhadap 20% dari nilai jual obyek pajak.
Dampak Pajak Bumi dan Bangunan
ini akan terasa dalam pembagian keuangan antara pusat dan daerah. Dari seluruh penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah
sebesar 90% yang terdiri dari 9% upah pungut, 16.2% untuk Pemda Tingkat I dan
64.8% untuk Pemda Tingkat II dan yang 18% ditahan sebagai penerimaan Pemerintah
Pusat. Bila dibanding dengan IPEDA, ternyata ada perubahan karena dengan IPEDA
, seluruh penerimaan yang masuk dikembalika n seluruhnya ke Pemerintah Daerah, tetapi
dengan pembagian 10% sebagai upah pungut dan 10% dari pendapatan neto diberikan
kepada pemerintah daerah tingkat I dan 90% diberikan kepada Pemerintah Daerah
Tingkat II.
2.4.2 Pajak Tidak Langsung
a.
Pajak Penjualan
Pajak
Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa
yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan
pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:
1.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
beserta Penjelasannya;
Pasal II huruf b
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sering kita lihat di tagihan pembayaran saat berbelanja. Jumlah pajak
yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk, jadi
konsumenlah yang membayar besarnya pajak.
1)
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang)
yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah
suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi,
tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai
produk tersebut. Sedangkan berdasarkan UU No 42 Tahun 2009, Pajak PPN adalah
pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh pribadi
maupun badan usaha.
Istilah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia.
Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari
ilmu perpajakan, PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak
atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.
. PPN sebagai pajak
objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang
terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat
penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk
objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang
atau jasa tersebut.
Di samping sebagai
pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi.
Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul
akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun
ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang
dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada
konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau
distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat
dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak
masukan.
Selanjutnya, selain
sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak Tidak
Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh
konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan
kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban
pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak
yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai
bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau
Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya
penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke
Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN terutang yang
tercantum dalam faktur
pajak kepada penjual. Faktur pajak
itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme
penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai
pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya
ke Kas Negara.
Barang Kena Pajak
adalah barang bergerak atau tidak bergerak maupun barang yang tidak berwujud
yang dikenakanpajak berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
Sedangkan barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah penggunaan hak cipta di
bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model,
rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan
intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dikenai pajak berdasarkan UU NO. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dan
pengertian dari Daerah Pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu
di zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UU yang
mengatur mengenai kepabeanan.
2)
Objek Pajak
Objek PPN atau Pajak Pertambahan
Nilai tercantum dalam UU No 42 Tahun 2009,
meliputi :
a.
Penyerahan
Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha
b.
Impor Barang
Kena Pajak
c.
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
d.
Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha
e.
Ekspor
Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
f. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3) Barang dan
Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada
dasarnya semua barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak,
namun seperti yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 terdapat kategori barang
dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu :
a. Jenis barang :
· Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumber, meliputi : minyak mentah, gas bumi, panas bumi,
bijih emas, dll.
· Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan leh
masyarakat, seperti beras, jagung, sagu, kedelai, gabah, dll.
· Makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel,
restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
· Uang, emas batangan dan surat berharga.
b. Jenis jasa :
·
Jasa
pelayanan kesehatan
·
Jasa
pelayanan sosial seperti jasa pemadam kebakaran, jasa pelayanan panti asuhan
dan panti jompo, rehabilitasi penyedia rumah duka dan lainnya
·
Jasa
pengiriman surat dengan perangko
·
Jasa
keuangan, seperti giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito,dsb.
·
Jasa auransi
·
Jasa
keagamaan seperti jasa pemberian kotbah, pelayanan tempat ibadah, dsb
·
Jasa pendidikan
·
Jasa
kesenian dan hiburan
·
Jasa
penyiaran ang bersifat iklan
·
Jasa
angkutan umum di darat, air serta udara
·
Jasa
penyedia tenaga kerja dan penyelenggara latihan
·
Jasa
perhotelan dan penyewaan ruangan dan semacamnya
·
Jasa yang
disediakan oleh pemerintah
4) Tarif Ppn (Pajak Pertambahan Nilai)
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun
2009 pasal 7 :
·
Tarif PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
·
Tarif PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a.
Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud
b.
Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
c.
Ekspor Jasa
Kena Pajak
Tarif pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima
persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur
oleh Peraturan Pemerintah.
5)
Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pkp)
Pengusaha yang melakukan :
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau
melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- pengusaha kecil yang memilih
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
a.
Pengusaha
Kena Pajak (Pkp)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Dia adalah pihak yang
wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas
akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP.
Sesuai dengan ketentuan PMK
No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai
PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar
tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai
PKP.
Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib
memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang
wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak
masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang
dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
b.
Pengusaha
Kecil
Pengusaha kecil dibebaskan dari
kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan
atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN
& PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Pengusaha kecil
adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau
JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Suparmoko, M. 1986. Keuangan
Negara.Yogyakarta: BPFE – YOGYAKARTA
Pratiwi, Eka. 2016. Macam-Macam Pajak. Diambil
tanggal 23 November 2017 dari http://bangkusekolah.com/2016/08/11/macam-macam-pajak/
Pajak,
Direktorat Jenderal. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diambil tanggal 25 November
2017 dari www.pajak.go.id
titanium bong table game - The Titsonic Blog
BalasHapusThe best table game in the business. The game micro touch titanium trim where to buy is always the best table game. babyliss pro nano titanium hair dryer The object of the titanium wedding band game is apple watch 6 titanium to win the pot. In the game gaggia titanium of chess, the goal
capsule filter,capsule filter cigarettes,capsule filter cigarettes
BalasHapus