Langsung ke konten utama

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
2.1.1 Pajak Langsung
Dari segi tata usaha Negara, pajak langsung adalah pajak yang dikenakan berdasarkan atas surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya dikenakan secara berkala misalnya tiap–tiap tahun.
Dari segi ekonomi, pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeserkan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak langsung ialah pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak rumah tangga, verponding, pajak deviden, MPO, dll.
2.1.2  Pajak Tidak Langsung
Dari segi tata usaha Negara, pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya tidak dilakukan berdasarkan atas surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaanya tidak dilakukan secara berkala.
Dari segi ekonomi, pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeserkan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak tidak langsung ialah pajak penjualan, cukai, bea masuk, beamaterai, bea balik nama kendaraan bermotor, bealelang, pajak pertambahan nilai, dll.


2.2    Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Sebagai Sumber Penerimaan Negara
Pajak merupakan salah satu penerimaan negara disamping sumber penerimaan negara yang lain, seperti retribusi, sumbangan masyarakat, pinjaman, hibah, dan lain sebagainya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber penerimaan pendapatan berasal dari pajak dari pada non pajak. Tetapi tenyata penerimaan rutin negara yang berasal dari pajak merupakan penerimaan terbesar. Data (BPS, 2017) menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia sebesar 1,495,893.80 M, sedangkan penerimaan dari non pajak hanya sebesar 240,362.90 M.
Suparmoko (1986) mengatakan bahwa penerimaan pajak berasal dari pajak tidak langsung baru kemudian pajak langsung, dimana hal ini berarti penerimaan negara paling besar berasal dari pajak tidak langsung. Hal ini menjadi sangat wajar karena pada tahun 1960-an Indonesia baru mengalami masa kemerdekaan, sehingga tidak perlu heran karena pada kenyataannya penerimaan pemerintah negara sedang berkembang yang berasal dari pajak sebagian besar adalah pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi negara yang sudah maju penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak sebagian besar berasal dari pajak langsung.
Namun, jika kita menilik kembali bagaimana kondisi Indonesia, tentu sangat berkebalikan dengan tahun 1960-an yang dikemukakan oleh Suparmoko (1986), meskipun Indonesia masih dikatakan sebagai negara berkembang, namun progress untuk menjadi negara yang menuju makmur sudah terbukti. Tahun 1960-an yang menunjukkan bahwa penerimaan pajak terbesar Indonesia berasal dari pajak tidak langsung tidaklah sama dengan keadaan tahun milenial ini. Data yang terkumpul yang diambil sample hanya lima tahun terakhir sejak tahun 2013 menunjukkan bahwa pajak langsung memberikan kontribusi terbesar daripada pajak tidak langsung. Meskipun total penerimaan rutin pajak langsung berjalan secara fluktuatif, artinya selalu mengalami naik turun yang tidak bisa diprediksi.
Tahun 2017, pajak tidak langsung yang diambil data dari BPS (2017) total pajak langsung yang diambil dari sample pajak penghasilan, PBB, dan Pajak lainnya sebesar 810,772.10 M, sedangkan pajak tidak langsung yang diambil sample dari PPN, Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Ekspor sebesar 685,121.80 M, begitu juga pada tahun sebelumnya menunjukkan hal yang sama perkembangannya.
Nampak bahwa peranan pajak langsung semakin menjadi penting, tetapi tidak berarti bawah pajak-pajak langsung menjadi sumber penerimaan negara yang utama. Memang sudah menjadi gejala umum bahwa suatu perekonomian yang keadaannya menjadi semakin baik dan sistem administrasi perpajakannya juga menjadi semakin baik, peranan pajak langsung akan meningkat karena memang untuk pajak-pajak langsung dibutuhkan suatu sistem administrasi yang teratur dan baik. Hal ini karena memang sulitnya administrasi dari pajak tersebut. sedangkan bagi pajak tidak langsung sistem administrasinya lebih sederhana.
a.       Pajak Langsung
a)         Kebaikan Pajak Langsung
ü Pendapatan Negara menjadi lebih banyak
Seperti pajak penghasilan dan pajak perusahaan, kelebihan utama dari pajak langsung adalah pajak ini menghasilkan pendapatan yang lebih banyak dibandingkan dengan biaya pemungutannya. Jumlah total dari uang yang dikumpulkan dapat diperkirakan dengan mudah dan sangat membantu pemerintah ketika merencanakan belanja Negara.
ü Pajak lebih adil
Tariff progresif yang berlaku berarti masyarakat yang lebih kaya dibebankan pajak yang lebih besar pula. Menurut banyak orang, hal ini tidak adil.
ü Kemampuan membayar diperhatikan
Pajak langsung dibuat sedemikian rupa sehingga mereka dapat memperhitungkan kemampuan membayar sebuah perusahaan atau seseorang. Jumlah tanggungan dalam keluarga juga diperhatikan.
b)      Kekurangan Pajak Langsung
ü Orang enggan bekerja
Tingkat pajak penghasilan yang tinggi dapat menyebabkan orang-orang untuk bekerja kurang giat. Hal ini karena mereka mengetahui semakin besar jumlah penghasilan maka besar pajak yang dikenakan juga akan semakin besar.
ü Penghindaran pajak
Keuntungan akan semakin berkurang untuk dapat diinvestasikan kembali sebab mereka harus membayar pajak perusahaan.
ü Mengurangi minat membuka usaha
Tingkat atau tarif pajak yang tinggi meningkatkan kecenderungan orang-orang untuk menghindari pajak dan mecari celah-celah hukum perpajakan yang berlaku. Tujuannya agar dapat memperkecil besar pajak yang harus dibayarkan.
b.      Pajak Tidak Langsung
a)      Kebaikan pajak tidak langsung
ü Biaya pemungutan murah
Pajak tidak langsung murah dalam pengumpulannya. Beban untuk mengumpulkan pajak ini ada pada para pengusaha yang memproduksi, agen dan pengecer yang memungut pajak pertambahan nilan, dan para importir yang membayar bea masuk.
ü Sebaran pajak lebih luas
Pajak tidak langsung dibayar oleh orang tua, muda pekerja, bahkan pengangguran saat mereka membeli barang atau menggunakan jasa
ü Tujuan selektif
Dapat digunakan untuk tujuan yang lebih selektif seperti pajak rokok akan mengurangi konsumsi rokok.
ü Pajak dapat diubah setiap saat
Pajak ini lebih fleksibel karena Menteri Keuangan dapat mengubah tarif PPN kapan saja.
ü Teknik pemungutannya sederhana sehingga tidak menyulitkan administrasi pajak
b)      Kelemahan pajak tidak langsung
ü Dipandang tidak adil
Pada dasarnya tariff yang dibebankan adalah regresif bukan progresif. Pajak ini justru dibebankan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi kurang karena tingkat atau nominal pajak yang dibayarkan sama dengan yang berpenghasilan tinggi.
ü Menimbulkan inflasi
Adanya pajak ini mengakibatkan harga barang-barang naik.
ü Sebagai alat untuk mendorong peningkatan produksi, pajak tidak langsung tidak atau sukar dapat dirasakan pengaruhnya secara langsung oleh sektor produksi yang bersangkutan, karena berhasil atau tidaknya tujuan pemerinth tergantung pada tinggi rendahnya elastisitas permintaan dan penawaran yang ada pada sektor yang bersangkutan.

2.3    Pengaruh Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Terhadap Kesejahteraan Konsumen
Pembicaraan yang sudah-sudah terutama sekali menyangkut masalah kepentingan Pemerintah dan belum banyak dilihat dari segi kepentingan masyarakat yaitu para konsumen sebagai wajib pajak dan seringkali sebagai pemikul beban pajak.
Kita bicarakan sekarang bagaimana pengaruh dari pajak langsung dan pajak tidak langsung terhadap kesejahteraan konsumen. Kita misalkan saja pajak penghasilan sebagai pajak yang mewakili pajak langsung dan pajak yang dikenakan pada setiap satuan barang yang dijual (pajak penjualan) sebagai pajak yang mewakili pajak tidak langsung. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaannya dengan menarik pajak. Pemerintah mempunyai alternatif di antara mengenakan pajak penghasilan dan pajak penjualan untuk peningkatan penerimaannya itu
Untuk memperjelas persoalan ini kita anggap bahwa ada seorang konsumen yang tingkah lakunya dapat mewakili konsumen-konsumen lain sebagai wajib pajak yang memiliki pendapatan yang sama. Lebih lanjut lagi kita anggap pula bahwa konsumen tidak akan berhenti membeli barang walaupun harga barang itu naik karena adanya pajak penjualan. Kemudian masalahnya ialah manakah yang lebih baik untuk dikenakan pajak penghasilan ataukah pajak penjualan? Hal ini kita nilai dengan melihat besarnya/tingginya kepuasan yang hilang karena pengenaan pajak-pajak tersebut.
Kita perhatikan sekarang Gambar VI.2., mengenai perbandingan antara pajak penghasilan dan pajak penjualan dalam pengaruhnya terhadap tingkat kesejahteraan konsumen.
Dari Gambar VI.2. itu, kita lihat pada sumbu vertikal bahwa konsumen memiliki pendapatan setinggi OY1. Konsumen mengkonsumsi barang X (sumbu horizontal). Harga barang X mula-mula PX1 sehingga kalau konsumen itu membelanjakan seluruh pendapatannya pada barang X maka barang X yang dimilikinya untuk dikonsumsikan sebanyak OX1 kesatuan. Dengan demikian garis anggaran adalah Y1X1 Mula-mula konsumen berada dalam keadaan keseimbangan pada titik A pada kurve tak acuh 1. Kita misalkan terlebih dahulu bahwa Pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang X per satuan. Akibatnya harga barang X per satuan naik katakanlah menjadi Px2. Dengan adanya kenaikan harga barang X mengakibatkan garis anggaran berputar ke kiri dengan poros pada Y1 menjadi garis Y1X2. Pada Gambar VI.2. itu nampak bahwa jumlah X yang dapat dibeli oleh konsumen kalau ia membelanjakan seluruh pendapatannya pada barang X berkurang lebih dari separo dari keadaan sebelum ada kenaikan harga barang X. Ini berarti bah wa harga barang X naik menjadi lebih dari dua kali lipat harga semula (Px2 > 2Px1). Sebenarnya kita terlalu membesar-besarkan pengaruh pajak penjualan terhadap kenaikan harga barang. Hal ini cuma dimaksudkan untuk mempermudah dalam melukiskan pengaruh dari pajak penjualan itu di dalam gambar. Walaupun demikian contoh ini tidak akan memberikan kesimpulan yang berbeda dengan apabila hanya ada sedikit kenaikan harga. Pada garis anggaran Y1X2 konsumen berada dalam keadaan keseimbangan pada titik B pada kurve tak acuh 2. Ia sekarang membeli barang X dalam jumlah yang lebih sedikit daripada adanya kenaikan harga karena adanya pajak penjualan atas barang tersebut. Sekarang setelah harga naik konsumen membeli sebanyak OX'2 satuan barang X,  sedangkan sebelum adanya kenaikan harga, barang X yang dibeli oleh konsumen adalah sebanyak OX'1.
[WU1] Berapakah besarnya beban pajak yang ditanggung oleh konsumen? Dengan naiknya harga barang X menjadi Px2 maka jumlah pengeluaran konsumen sebesar Y1Y4 atau DB untuk mendapatkan barang X sebanyak OX'2. Seandainya harga tidak naik tetapi tetap setinggi Px1, maka jumlah pengeluaran konsumen untuk membeli barang X sebanyak OX'2 hanya sebanyak Y1Y3 atau DE. Jadi dapat kita simpulkan bahwa Y3Y4 atau EB yaitu DB - DE adalah besarnya beban pajak yang dipikul oleh konsumen; yang ini merupakan beban pajak tidak langsung.
Gambar VI.2.

Kalau kita menghendaki contoh perhitungan dalam angka-angka, maka kita misalkan saja bahwa mula-mula konsumen membeli barang X sebanyak 10 satuan dengan harga per satuannya Rp 4,-. Setelah ada kenaikan harga maka kita misalkan konsumen membeli barang X sebanyak 8 satuan dengan harga per satuannya Rp 6,-. Setelah ada kenaikan harga maka jumlah pengeluarannya menjadi Rp 48,-. Sedangkan kalau harga tidak naik tetapi ia membeli jumlah yang seperti setelah ada kenaikan harga yaitu 8 satuan maka ia hanya akan mengeluarkan uang sebanyak Rp 32,- selisih pengeluaran sebanyak Rp 16,- adalah besarnya beban pajak tidak langsung yang ditanggung oleh konsumen karena adanya pajak penjualan.
Sekarang kita lihat bagaimana kalau pajak yang diinginkan tinggi oleh pemerintah sebagai sumber penerimaan itu adalah pajak penghasilan. Kita misalkan saja bahwa konsumen dikenai pajak penghasilan sebesar Y3Y4 atau EB yaitu sebesar beban pajak yang ditanggungnya seandainya ada pajak penjualan terhadap barang X yang dikonsumsinya.
Dengan adanya pajak penghasilan sebesar Y3Y4 atau EB maka garis anggaran Y1X1 bergeser ke kiri sejajar dan menjadi Y2X3. Pergeseran garis anggaran ini sedemikian rupa sehingga Y1Y2 = Y3Y4 = EB. Pada titik C konsumen berada dalam kedudukan keseimbangan  di mana Y2X3 disinggung oleh kurve tak acuh 3 dan konsumen mengkonsumsi barang X sebanyak OX'3.
Oleh karena kurve tak acuh 3 terletak lebih tinggi daripada kurve tak acuh 2, maka ini berarti bahwa konsumen lebih banyak menderita kalau pajak yang dikenakan adalah pajak penjualan karena kemudian nampak pada Gambar VI.2. bahwa konsumen berada pada kurve tak acuh 2, dan kalau yang dikenakan adalah pajak  penghasilan, ternyata konsumen kemudian berada pada tak acuh 3. Dengan kata lain konsumen berada pada tingkat kepuasan yang tinggi dengan dikenakannya pajak penghasilan (pajak langsung)  daripada apabila ia dikenai pajak penjualan (pajak tidak langsung).
Tentunya kita tidak akan berhenti di sini dan sebaiknya kita menanyakan mengapa pajak langsung dapat memberikan beban yang lebih ringan daripada pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan oleh karena konsumen tidak dapat menyebarkan atau membagi-bagi penurunan dalam tenaga belinya bagi semua macam halnya yang dikonsumsinya kalau ia dikenai pajak penjualan seperti halnya kalau ia dikenai pajak penghasilan. Dengan adanya pajak penghasilan, harga-harga barang barang tidak berubah, sehingga hanya mengalami penurunan tenaga beli saja. Oleh karenanya beban pajak penghasilan itu akan dapat disebarkan untuk sebagian besar barang-barang yang dikonsumsinya. Sedangkan dalam hal pajak penjualan tenaga beli akan berkurang dalam hubungannya dengan barang yang terkena pajak penjualan tersebut, sehingga konsumen akan mengadakan penyesuaian di sekitar harga yang lebih tinggi untuk barang tertentu itu. Apalagi kalau barang yang dikenai pajak penjualan itu adalah barang yang sangat dominan dalam daftar konsumsi konsumen maka konsumen akan lebih merasakan beban pajak tersebut. Misalkan harga beras naik karena adanya pajak penjualan terhadap beras. Karena beras masih merupakan bagian pengeluaran yang besar dalam anggaran belanja rumah tangga, maka kenaikan harga beras akan sangat terasa sebagai beban bagi konsumen dan akan mendorong konsumen mengurangi konsumsi beras dan menggantikannya dengan bahan makan pokok yang lain. Tetapi apabila pendapatan konsumen yang turun karena pajak, maka konsumen itu tidak harus mengurangi konsumsi berasnya tetapi mendistribusikan beban ini dalam bentuk penurunan konsumsi atas berbagai macam barang yang ada dalam daftar konsumsinya.

2.4    Penjelasan Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung
2.4.1   Pajak Langsung
a.         Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresifproporsional, atau regresif.
Pada akhir maret 2010 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.

Subjek pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1.     Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.     Subjek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3.     Subjek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.   pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.   pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.   penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.   pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
4.     Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subjek pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk subjek pajak sebagai berikut:
1.     Badan perwakilan negara asing.
2.     Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3.     Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesi.
b.        Pajak Kekayaan
1.    Latar Belakan Pajak Kekayaan
Pajak Kekayaan Pkk dipungut untuk pertama kalinya di Indonesia berdasarkan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932 sebangaimana telah beberapa kali dirubah dan di tambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1964.
Dikeluarkannya Pajak Kekayaan ini merupakan “supplement” atau pelenglap dari Pajak Pendapatan (pajak penghasilan atau PPh), ini di karenakan pajak penghasilan itu sendiri tidak membedakan asal dari peenghasilan tersebut. Sedangkan untuk mencapai keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh pajak penghasilan maka diadakan pemungutan yang berifat pelengkap ini.
Seperti halnya Pajak Penghasilan, maka Pajak Kekayaan ini subyeknya adalah orang pribadi, sedangkan obyeknya adalah kekayaan bersih. Kekayaan bersih adalah seluruh nilai kekayaan yang dimiliki oleh  wajib pajakdan dikurangi dengan nilai-nilai hutang wajib pajak.

2.    Dasar pajak kekayaan
Apakah setiap orang dapat dikenakan Pajak Kekayaan. Tentunya tidak maka, dalam hubungan ini untuk menunjukan kejujuran dan keterbukaan bagi wajib pajak sebagai pelaksanaan dari Pengampunan Pajak, Pemerintah Mengeluarkan Surat Keputusan Memteri Keuangan Republic Indonesia Nomor 1238/KMK/04/1984 tanggal 11 desember 1984 tentang: “Peninjauan kembali besarnya tarif, batas kekayaan minimum kena pajak dan batas-batas lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932”.

Dikeluarkanya keputusan ini atas pertimbangan:
Bahwa dasar tarip pajak kekayaan sebagai mana diatur dalam Keputusan Memteri Keuangan Republic Indonesia Nomor 280/KMK. 04/1982 tanggal 1 Mei 1982, batas kekayaan minimum kena pajak dan batas-batas nilai lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana diatur terakhir dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republic Indonesia nomor KEP – 958/KMK/ pengenbangan ekonomi/keuangan guna menjamin pengenaan pajak yang lebih wajar.

Adapun pasal demi pasal beserta penjelasanya dalam surat keputusan ini ialah:

Pasal 1 ayat (1), besarnya tarip dan batas kekayaan miminum kenampajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi sebagai berikut : “Kekayaan bersih sampai besaran delapan puluh juta rupiah tidak terhutang pajak, dan apabila kekayaan bersih lebih dari delapan puluh juta rupiah, terhutang pajak lima rupiah untuk setiap jumlah seribu rupiah penuh, setelah dikurangi dengan batas kekayaan minimum kena pajak sebesar delapan puluh juta rupiah”.

Ayat (2), kekayaan berupa logam mulia, mutiara dan batu permata sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf A Ordonansi Pakjak Kekayaan 1932 dibebaskan dari pengenaan pajak sepanjang tidak melebihi duabelas juta rupiah.

Ayat (3), hak atsa tunjangan seumur hidup, sebagaimana dalam pasal 7 huruf b Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 tidak terhitung pajak, sepanjang hak tersebut diperoleh dengan membayar premi sampai jumlah paling tinggi lima ratus ribu rupiah.

Ayat (4), kekayaan sebagiman dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 ditetapkan kembali jumlah melebihi delapan puluh juta rupiah.


c.         Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan mulai berlaku sejak 1 Januari 1986. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penyerdahanaan terhadap system perpajakan yang ada sebelumnya yang dirasakan bersifat ganda dan membingungkan. Pajak yang dihapuskan dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak kekayaan, IPEDA, pajak perponding, perponding Indonesia, pajak rumah tangga, pajak jalan, dan pajak-pajak lainnya yang dipungut oleh Pemerintah Daerah yang obyeknya berupa harta tak bergerak.
Yang menjadi obyek Pajak bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, sehingga ini tidak jauh berbeda dengan IPEDA yang obyeknya adalah tanah dan bangunan. Dalam pajak kekayaan, pajak ditentukan atas segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang seperti harta bergerak maupun harta tak bergerak; misalnya uang deposito saham, kendaraan bermotor, perkakas rumah tangga, perhiasan, rumah. Dengan Pajak Bumi dan Bangunan, harta gerak tak lagi dikenakan pajak.
Yang menjadi obyek Pajak bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan. Yang dimaksud dengan bumi dan bangunan adalah tubuh bumi, permukaan bumi atau tanah, bangunan yang ada di atasnya, perairan maupun udara di atas tanah tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah; gedung (rumah) jalan lingkungan, kolam renang, pagar, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, tanaman, dan lain-lain yang memberikan manfaat.
Subyek pajak:
Yang menjadi subyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang nyata-nyata memiliki dan atau menguasai bumi dan atau bangunan. Yang merupakan wajib pajak adalah orang/badan yang memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu yang memiliki obyek yang nilai jualnya melebihi nilai minimum yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0.5% yang dikenakan terhadap 20% dari nilai jual obyek pajak.
Dampak Pajak Bumi dan Bangunan ini akan terasa dalam pembagian keuangan antara pusat dan daerah. Dari seluruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah sebesar 90% yang terdiri dari 9% upah pungut, 16.2% untuk Pemda Tingkat I dan 64.8% untuk Pemda Tingkat II dan yang 18% ditahan sebagai penerimaan Pemerintah Pusat. Bila dibanding dengan IPEDA, ternyata ada perubahan karena dengan IPEDA , seluruh penerimaan yang masuk dikembalika n seluruhnya ke Pemerintah Daerah, tetapi dengan pembagian 10% sebagai upah pungut dan 10% dari pendapatan neto diberikan kepada pemerintah daerah tingkat I dan 90% diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
2.4.2   Pajak Tidak Langsung
a.       Pajak Penjualan
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:
1.      Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya;
Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kita lihat di tagihan pembayaran saat berbelanja. Jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk, jadi konsumenlah yang membayar besarnya pajak.
1)      Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut. Sedangkan berdasarkan UU No 42 Tahun 2009, Pajak PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh pribadi maupun badan usaha.
Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan, PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.
. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.
Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.
Barang Kena Pajak adalah barang bergerak atau tidak bergerak maupun barang yang tidak berwujud yang dikenakanpajak berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Sedangkan barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU NO. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dan pengertian dari Daerah Pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UU yang mengatur mengenai kepabeanan.
2)      Objek Pajak
Objek PPN atau Pajak Pertambahan Nilai tercantum dalam UU No 42 Tahun 2009,  meliputi :
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b.      Impor Barang Kena Pajak
c.       Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
d.      Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
e.       Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
f.       Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3)      Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, namun seperti yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 terdapat kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu :
a.    Jenis barang :
·      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber, meliputi : minyak mentah, gas bumi, panas bumi, bijih emas, dll.
·      Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan leh masyarakat, seperti beras, jagung, sagu, kedelai, gabah, dll.
·      Makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
·      Uang, emas batangan dan surat berharga.
b.    Jenis jasa :
·      Jasa pelayanan kesehatan
·      Jasa pelayanan sosial seperti jasa pemadam kebakaran, jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, rehabilitasi penyedia rumah duka dan lainnya
·      Jasa pengiriman surat dengan perangko
·      Jasa keuangan, seperti giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito,dsb.
·     Jasa auransi
·     Jasa keagamaan seperti jasa pemberian kotbah, pelayanan tempat ibadah, dsb
·     Jasa pendidikan
·     Jasa kesenian dan hiburan
·     Jasa penyiaran ang bersifat iklan
·     Jasa angkutan umum di darat, air serta udara
·     Jasa penyedia tenaga kerja dan penyelenggara latihan
·     Jasa perhotelan dan penyewaan ruangan dan semacamnya
·     Jasa yang disediakan oleh pemerintah
4)   Tarif Ppn (Pajak Pertambahan Nilai)
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
·         Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
·         Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
b.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
c.    Ekspor Jasa Kena Pajak
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
5)      Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pkp)
Pengusaha yang melakukan :
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
a.    Pengusaha Kena Pajak  (Pkp)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Dia adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. 
Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
b.    Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Suparmoko, M. 1986. Keuangan Negara.Yogyakarta: BPFE – YOGYAKARTA
Pratiwi, Eka. 2016. Macam-Macam Pajak. Diambil tanggal 23 November 2017 dari http://bangkusekolah.com/2016/08/11/macam-macam-pajak/
Pajak, Direktorat Jenderal. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diambil tanggal 25 November 2017 dari www.pajak.go.id

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIKIRAN EKONOMI KLASIK

BAB I PENDAHULUAN 1.1.    LATAR BELAKANG Sejarah pemikiran ekonomi Kaum Klasik sangat penting untuk dipelajari guna menambah pengetahuan mengenai sejarahnya perekonomian yang sampai saat ini kita temui dalam kehidupan sehari-hari melalui konsep dari kaum klasik yang menekankan dengan kuat bahwa politik dan keputusan-keputusan jabatan publik adalah faktor-faktor yang tidak dapat di tolak yang terjadi dalam masyarakat.Dalam pendekatan Klasik istilah Ekonomi Politik merujuk pada sebuah sistem pemenuhan kebutuhan pribadi yang indipenden.             Sistem pemenuhan kebutuhan ini yaitu masyarakat sipil, ekonomi pasar, masyarakat borjouis, kapitalisme dan banyak lagi.Pemikiran kaum Klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum Klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian Liberal. Dalam pemikiran kaum Klasik bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apa...

APBN dan Utang Negara

A.     Deskripsi APBN 1.     Pengertian Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengertian APBN itu sendiri adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945, Rancangan Undang – Undang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 2.     Tujuan Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegi...